Telp(0380) 827738

Plt. KEPALA BIRO UMUM

KEPALA BAGIAN TATA USAHA

KEPALA BAGIAN RUMAH TANGGA

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN

KASUBAG TATA USAHA PIMPINAN DAN STAF AHLI

Erikh Benydikta Mella, SH

197302102001121006

Rumusan Tugas

MERENCANAKAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN DAN MENGEVALUASI   PELAKSANAAN KEGIATAN KEUANGAN DAN VERIFIKASI SETDA, AKUNTANSI DAN PENATAUSAHAAN ASET SERTA PENGGUNAAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN ASET SETDA BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI  KEUANGAN DAN ASET SETDA.

Uraian Tugas

  1. Merencanakan langkah-langkah operasional Bagian Administrasi Keuangan dan Aset berdasarkan rencana kerja Biro dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
  3. Memberi petunjuk penyusunan konsep pedoman, norma, standar, prosedur dan petunjuk teknis penyelenggaraan Administrasi Keuangan dan Aset yang meliputi keuangan dan verifikasi Setda, akuntansi dan penatausahaan aset serta penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Setda untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat berdasarkan kebutuhan aparatur dan masyarakat;
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya tepat waktu dan tepat sasaran;
  5. Menyelia penyusunan laporan pelaksanaan di bidang keuangan dan verifikasi Setda, akuntansi dan penatausahaan aset serta penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Setda sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja;
  6. Menyelia penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah;
  7. Menyelia penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah;
  8. Memberikan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah berdasarkan langkah-langkah operasional, diskusi, dan pengamatan untuk mengetahui kegagalan dan permasalahan yang terjadi serta menyusun alternatif pemecahan masalah sebagai bahan masukan atasan;
  9. Mengoreksi dan menyempurnakan pedoman pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  10. Memberi petunjuk penyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah;
  11. Memantau pelaksanaan pemberkasan dan penataan administrasi keuangan;
  12. Mengoreksi dan menyempurnakan penyusunan laporan pelaksanaan administrasi keuangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksaanan Kinerja Biro;
  13. Memberi petunjuk pelaksanaan pengadministrasian gaji dan tunjangan pegawai, perjalanan dinas dan belanja non pegawai serta keuangan pimpinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administasi sebagai bahan pertanggungjawaban dan meningkatnya layanan administrasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Memeriksa kartu pengawasan kredit anggaran kepala daerah dan anggaran setda provinsi sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan dan kesalahan;
  15. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep usulan rencana anggaran pengadaan kebutuhan barang dan barang lainnya untuk pemenuhan kebutuhan unit satuan kerja;
  16. Memberi petunjuk pelaksanaan belanja barang dan belanja lainnya untuk pemenuhan kesejahteraan pegawai;
  17. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep administrasi pendukung belanja barang dan belanja kebutuhan lainnya sesuai dengan yang diusulkan untuk tertib administrasi;
  18. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan dan Aset melalui rapat sesuai hasil yang dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya;
  19. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Bagian Administrasi Keuangan dan Aset berdasarkan rencana kerja sebagai bahan pertanggungjawabandan masukan bagi atasan;
  20. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam meningkatkan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku agar terciptanya ASN yang handal, profesional, beretika dan bermoral;
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
slot dana slot777