Telp(0380) 827738

Plt. KEPALA BIRO UMUM

KEPALA BAGIAN TATA USAHA

KEPALA BAGIAN RUMAH TANGGA

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN

KASUBAG TATA USAHA PIMPINAN DAN STAF AHLI

Ir. Normalina

196501151991032003

Rumusan Tugas

MERENCANAKAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN DAN MENGEVALUASI   PELAKSANAAN KEGIATAN TATA USAHA SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN SEKRETARIS DAERAH, DAN STAF AHLI, PENGELOLAAN KENDARAAN SERTA PERSURATAN DAN ARSIP BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU AGAR TERCIPTA LINGKUNGAN KERJA YANG NYAMAN DAN PELAYANAN YANG BERBASIS KINERJA

Uraian Tugas

  1. Merencanakan langkah-langkah operasional Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana kerja Biro dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
  3. Memberi petunjuk penyusunan konsep pedoman, norma, standar, prosedur dan petunjuk teknis penyelenggaraan tata usaha yang meliputi tata usaha Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli, pengelolaan kendaraan serta persuratan dan arsip untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat berdasarkan kebutuhan aparatur dan masyarakat;
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya tepat waktu dan tepat sasaran;
  5. Menyelia penyusunan laporan pelaksanaan di bidang tata usaha Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli, pengelolaan kendaraan serta persuratan dan arsip sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja;
  6. Mengawasi  penyelenggaraan layanan administrasi Biro yang meliputi program, data dan evaluasi, perlengkapan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan perjalanan dinas serta urusan umum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Mengawasi  penyimpanan dan mengecek layanan administrasi yang meliputi perlengkapan rumah tangga Biro, kepegawaian, keuangan dan perjalanan dinas serta urusan umum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; 
  8. Menyelia penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah, dan staf ahli, pengelolaan kendaraan serta persuratan dan arsip;
  9. Menyelia penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli, pengelolaan kendaraan serta persuratan dan arsip;
  10. Mengoreksi dan meneliti konsep rekapitulasi daftar hadir pegawai Biro sesuai data absensi harian agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai;
  11. Mengoreksi dan meneliti konsep penyusunan dan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural, teknis maupun fungsional;
  12. Menyelia pelaksanakan kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar sesuai prosedur yang berlaku agar terarah dan terkendali;
  13. Menyelia pengelolaan arsip baik arsip aktif, in aktif maupun arsip statis sesuai pola kearsipan agar mudah dan cepat ditemukan apabila diperlukan;
  14. Menyelia penyiapan bahan pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional maupun pelayanan pegawai;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha melalui rapat sesuai hasil yang dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya;
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana kerja sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan bagi atasan;
  17. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam meningkatkan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku agar terciptanya ASN yang handal, Profesional, beretika dan bermoral;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas
slot dana slot777