Telp(0380) 827738

Whistleblowing system adalah menu khusus yang disediakan sebagai bentuk komitmen manajemen Biro Umum SetdaProvinsi NTT terhadap penerapan Zona Integritas pada lingkungan Kantor, serta Penerapan Tata Kelola Pelayanan yang bermutu dan terstandar sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. melalui menu ini, Anda diberi ruang untuk menyampaikan laporan apabila memiliki informasi atau ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran kode etik, peraturan, dan ketentuan hukum yang terjadi di Biro Umum Setda Provinsi NTT. (Pelapor tidak perlu khawatir akan terungkapnya identitas diri karena Biro Umum Setda Provinsi NTT akan merahasiakan identitas diri pelapor sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang dilaporkan. Selajutnya seluruh materi informasi yang Anda laporkan dan masuk melalui Menu ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Identitas Pelapor


Identitas Terlapor


Unsur Pengaduan


What Perbuatan Berindikasi Pelanggaran yang diketahui
Where Dimana Perbuatan Tersebut Dilakukan
When Kapan Perbutan Tersebut Dilakukan
Who Siapa Saja Yang Terlibat Dalam Perbuatan Tersebut
How Bagaimana Perbuatan Tersebut Dilakukan (modus, cara, dsb.)

Prosedur Pelaporan


Pelapor yang mengetahui adanya perbuatan yang memiliki indikasi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di instansi dapat menyampaikan laporannya melalui menu khusus yang diperuntukkan menerima laporan pelanggaran atau kecurangan.

Pelapor diminta mengisi formulir diatas dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan.

Jika pelapor tidak menyampaikan laporan dengan lengkap dan atau kurangnya bukti-bukti pendukung, maka pejabat yang bertanggung jawab mengelola laporan whistleblowing system berhak meminta kelengkapan informasi kepada pelapor. Bila laporan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka pejabat yang bertanggung jawab akan memproses lebih lanjut laporan yang masuk dengan cara mencari informasi dengan selengkap-lengkapnya, melakukan penelitian, analisa dan kajian atas laporan yang masuk.

Pejabat berwenang dimaksud dapat melakukan pemanggilan kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya (jika ada) untuk memverifikasi bahwa pelapor benar-benar mengetahui adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan terlapor.

Selanjutnya pejabat berwenang memanggil terlapor untuk melakukan interogasi guna mendapatkan kepastian terjadinya pelanggaran atau kecurangan serta memperoleh latar belakang penyebab terjadinya pelanggaran atau kecurangan.

slot dana slot777