MEMIMPIN, MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN TATA USAHA SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN SEKRETARIS DAERAH, DAN STAF AHLI MELIPUTI URUSAN PROGRAM, DATA DAN EVALUASI, KEPEGAWAIAN, KEUANGAN, PERLENGKAPAN, TATA USAHA UMUM SERTA MEMBERIKAN LAYANAN ADMINISTRATIF KEPADA SEMUA UNSUR DI LINGKUNGAN BIRO.
6 .1. Merencanakan langkah-langkah operasional Bagian Tata U saha berdasarkan rencana kerja Biro dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
6.2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
6.3. Memberi petunjuk penyusunan konsep pedoman, norma, standar, prosedur dan petunjuk teknis penyelenggaraan tata usaha yang meliputi tata usaha Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli, pengelolaan kendaraan serta persuratan dan arsip untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat berdasarkan kebutuhan aparatur dan masyarakat; 6.4. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya tepat waktu dan tepat sasaran;
6 .5. Menyelia penyusunan laporan pelaksanaan di bidang tata usaha Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli, pengelolaan kendaraan serta persuratan dan arsip sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja;
6.6. Mengawasi penyelenggaraan layanan administrasi Biro yang meliputi program, data dan evaluasi, perlengkapan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan perjalanan dinas serta urusan umum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
6 .7. Mengawasi penyimpanan dan mengecek layanan administrasi yang meliputi perlengkapan rumah tangga Biro, kepegawaian, keuangan dan perjalanan dinas serta urusan umum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
6.8. Menyelia penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah, dan staf ahli, pengelolaan kendaraan serta persuratan dan arsip;