Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur,
maka dapat dijelaskan Struktur Organisasi sebagai berikut;