Telp(0380) 827738

KEPALA BIRO UMUM

KEPALA BAGIAN TATA USAHA

KEPALA BAG RUMAH TANGGA

KASUBAG TATA USAHA PIMPINAN DAN STAF AHL

Patrilisia Antonia Margaretha Palla, ST

NIP. 197304101995032002

Rumusan Tugas

MEMIMPIN, MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN TATA USAHA SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN SEKRETARIS DAERAH, DAN STAF AHLI MELIPUTI URUSAN PROGRAM, DATA DAN EVALUASI, KEPEGAWAIAN, KEUANGAN, PERLENGKAPAN, TATA USAHA UMUM SERTA MEMBERIKAN LAYANAN ADMINISTRATIF KEPADA SEMUA UNSUR DI LINGKUNGAN BIRO.

Uraian Tugas

Merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli berdasarkan langkah-langkah operasional Bagian dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

6.2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;

6.3. Memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;

6.4. Melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan Biro berdasarkan masukkan data dari masing-masing Bagian agar tersedia program kerja yang partisipatif;

6 .5. Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tersedia data kepegawaian yang valid;

6.6. Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;

6. 7. Melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/ aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;

6.8. Melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan lingkup biro;

6.9. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;

6 .1 0. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKIP, LKPJ, dan LPPD lingkup biro;

6 .1 1. Melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;

6 .12. Melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro; 6.13. Melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;