Telp(0380) 827738

Plt. KEPALA BIRO UMUM

KEPALA BAGIAN TATA USAHA

KEPALA BAGIAN RUMAH TANGGA

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN

KASUBAG TATA USAHA PIMPINAN DAN STAF AHLI

Godlif Elliek, SE. M.Ec. Dev

196901261995031008

Rumusan Tugas

MERENCANAKAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN DAN MENGEVALUASI   PELAKSANAAN KEGIATAN URUSAN RUMAH TANGGA GUBERNUR, URUSAN RUMAH TANGGA WAKIL GUBERNUR SERTA URUSAN DALAM BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU AGAR TERCIPTA LINGKUNGAN KERJA YANG NYAMAN DAN PELAYANAN YANG BERBASIS KINERJA.

Uraian Tugas

  1. Merencanakan langkah-langkah operasional Bagian Rumah Tangga berdasarkan rencana kerja Biro dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
  3. Memberi petunjuk penyusunan konsep pedoman, norma, standar, prosedur dan petunjuk teknis penyelenggaraan Rumah Tangga yang meliputi urusan rumah tangga Gubernur, urusan rumah tangga Wakil Gubernur serta urusan dalam untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat berdasarkan kebutuhan aparatur dan masyarakat;
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya tepat waktu dan tepat sasaran;
  5. Menyelia penyusunan laporan pelaksanaan di bidang urusan rumah tangga Gubernur, urusan rumah tangga Wakil Gubernur serta urusan dalam sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja;
  6. Menyelia penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan rumah tangga Gubernur, urusan rumah tangga Wakil Gubernur, dan urusan dalam;
  7. Menyelia penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang urusan rumah tangga Gubernur, urusan rumah tangga Wakil Gubernur, dan urusan dalam;
  8. Memeriksa dan menyempurnakan konsep pedoman pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan, urusan rumah tangga Gubernur, urusan rumah tangga Wakil Gubernur, dan urusan dalam sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  9. Mengoreksi dan menyempurnakan naskah dinas yang berkaitan dengan tugas rumah tangga sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Mengoreksi dan meneliti konsep rencana pemeliharaan rumah dinas/jabatan Pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Menyelia pelaksanaan tugas pengurusan rumah tangga Pimpinan/rumah dinas lainnya yang meliputi kebersihan dan keindahan, keamanan, alat perlengkapan, pelayanan tamu Pimpinan dan pelayanan keperluan lainnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas berjalan dengan baik dan lancar;
  12. Menyelia pelaksanaan administrasi naskah dinas masuk dan keluar dari Gubernur dan Wakil Gubernur agar tertib administrasi;
  13. Menyelia penyusunan konsep naskah dinas lain yang berkaitan dengan tugas keluar Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Menyelia pelaksanaan hasil pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai petunjuk dan arahan sebagai bahan untuk pertemuan selanjutnya;
  15. Menyelia pelaksanaan koordinasi penyiapan naskah pidato Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku agar tersedia dengan baik;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga melalui rapat sesuai hasil yang dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya;
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Bagian Rumah Tangga berdasarkan rencana kerja sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan bagi atasan;
  18. Memberi petunjuk

    Copyright © 2024 Biro Umum SETDA Provinsi Nusa Tenggara Timur